Kembali ke Beranda
Kepatuhan Regulasi UU PDP No. 27/2022 & Kemenkes RI

Kebijakan Privasi & Perlindungan Data

Komitmen hukum PT Junjung Segar Bugar (Klinik Prostasia) dalam melindungi data pribadi, kerahasiaan rekam medis, dan hak privasi setiap pasien serta pengguna layanan kami.

Terakhir diperbarui: 2026 • Berlaku efektif untuk seluruh layanan Klinik Prostasia

Privasi Tanpa Pihak Ketiga

Data kontak, identitas, dan riwayat klinis Anda dijamin tidak diperjualbelikan atau dibagikan kepada pihak ketiga non-medis.

Standar Rekam Medis Kemenkes

Pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME) terenkripsi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 24 Tahun 2022.

Hak Kendali Pengguna Penuh

Anda berhak memperbarui, meminta penghapusan, atau berhenti berlangganan komunikasi penawaran kapan saja.

Pengantar Kebijakan

Kebijakan Privasi Prostasia.id mengatur dan melindungi penggunaan data dan informasi penting para pengguna akses dan pasien Klinik Prostasia (dikelola oleh PT Junjung Segar Bugar). Data dan informasi yang telah dikumpulkan pada saat mengakses website, melakukan reservasi (OrderLayanan), maupun saat menggunakan layanan di klinik dan home service tidak akan disalahgunakan atau diberikan kepada pihak ketiga yang tidak berwenang. Dengan mengakses atau menggunakan platform ini, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam Kebijakan Privasi ini.

1Landasan Hukum & Kepatuhan Regulasi

Klinik Prostasia tunduk dan patuh pada seluruh regulasi privasi dan kesehatan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP): Menjamin hak subjek data, tata kelola pemrosesan data pribadi secara sah, transparan, dan akuntabel.
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur kerahasiaan informasi kesehatan dan rekam medis pasien oleh tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis: Menjamin standar kerahasiaan dan keamanan sistem Rekam Medis Elektronik (RME).
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016: Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

2Data yang Kami Kumpulkan

Kami mengumpulkan data pribadi dan medis yang Anda berikan secara langsung saat registrasi, reservasi, konsultasi, maupun tindakan medis:

Data Identitas Umum

Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) / nomor paspor (khusus vaksinasi internasional/ICV), tanggal lahir, jenis kelamin, alamat domisili, nomor WhatsApp, dan alamat email.

Data Medis & Skrining Klinis

Riwayat alergi obat/vaksin, riwayat komorbid, kondisi kehamilan/menyusui, obat rutin, serta catatan tanda vital dan riwayat tindakan yang dilakukan oleh dokter kami.

Data Transaksi & Penagihan

Bukti transfer bank, metode pembayaran resmi, informasi reimbursement kantor, dan formulir klaim asuransi kesehatan yang Anda ajukan.

Data Teknis & Navigasi

Alamat IP, tipe perangkat, cookies analitik sesi, dan data peramban untuk keperluan optimasi performa serta keamanan website.

3Tujuan & Pemanfaatan Data

Prostasia menggunakan data dan informasi Pengguna secara bertanggung jawab untuk tujuan-tujuan berikut:

  1. Pelayanan Medis & Skrining Pra-Tindakan: Memastikan keselamatan pasien (patient safety) sebelum dokter memberikan vaksinasi, suntikan vitamin, fisioterapi, atau tindakan medis lainnya.
  2. Penerbitan Dokumen Resmi & Integrasi SatuSehat: Mencatatkan sertifikat vaksinasi resmi internasional (Buku Kuning / ICV) dan sinkronisasi ke portal SatuSehat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  3. Pelaksanaan Layanan Home Service: Mengarahkan dokter dan tim logistik cold chain menuju alamat kediaman atau kantor Anda secara tepat waktu.
  4. Peningkatan Mutu Pelayanan: Mengembangkan kualitas operasional klinik, survei kepuasan layanan medis, serta penyediaan kanal pengingat (reminder) jadwal dosis lanjutan vaksin berikutnya.
  5. Komunikasi Edukasi & Promo Resmi: Mengirimkan informasi promosi berkala, paket vaksinasi keluarga, dan materi edukasi kesehatan medis Prostasia (Pengguna dapat berhenti berlangganan kapan saja).

4Perlindungan & Keamanan Data

Kami menerapkan standar perlindungan fisik, elektronik, dan manajerial yang ketat:

  • Prostasia melindungi segala informasi yang diberikan pengguna pada saat pendaftaran, mengakses, dan menggunakan seluruh layanan Prostasia.
  • Prostasia melindungi segala hak pribadi yang muncul atas informasi mengenai suatu produk yang ditampilkan oleh pengguna layanan Prostasia, baik berupa foto, username, logo, dan lain-lain.
  • Infrastruktur penyimpanan sistem rekam medis dan transaksi menggunakan protokol enkripsi standar industri (SSL/TLS dan secure database storage) dengan akses terbatas hanya untuk tenaga medis dan administrator berwenang.
  • Prostasia tidak bertanggung jawab atas pertukaran data atau informasi pribadi yang dilakukan secara mandiri di antara pengguna tanpa melibatkan platform resmi kami.

5Kerahasiaan Medis & Pengungkapan Informasi

Sesuai etika profesi kedokteran dan hukum Indonesia, data pribadi dan medis Anda tidak akan pernah dijual, disewakan, atau diberikan kepada pihak ketiga untuk keperluan komersial. Prostasia hanya dapat memberitahukan data dan informasi yang dimiliki oleh para pengguna dalam kondisi terbatas berikut:

  • Diwajibkan dan/atau diminta oleh institusi yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, perintah resmi dari Pengadilan, dan/atau perintah resmi dari instansi atau aparat penegak hukum yang bersangkutan.
  • Diperlukan untuk pelaporan surveilans penyakit menular dan imunisasi nasional kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sesuai kewajiban hukum faskes.
  • Atas permintaan dan persetujuan tertulis eksplisit dari pasien atau wali sah pasien (misalnya untuk keperluan rujukan ke rumah sakit lain atau klaim asuransi pihak ketiga).

6Hak Subjek Data Pribadi (Hak Pengguna)

Berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi No. 27/2022, Anda memiliki hak-hak fundamental berikut:

  • Hak Akses & Perbaikan: Meminta konfirmasi, salinan informasi data Anda yang tercatat, serta memperbarui kesalahan data identitas.
  • Hak Penghentian Komunikasi: Pengguna berhak berhenti berlangganan (unsubscribe) beragam informasi promo terbaru dan penawaran eksklusif kapan saja melalui fitur unsubscribe atau pesan konfirmasi ke nomor resmi kami.
  • Hak Penghapusan Data: Mengajukan permohonan penghapusan data akun pengguna, dengan pengecualian berkas rekam medis yang wajib disimpan oleh fasilitas kesehatan sesuai batas retensi hukum Kemenkes RI (minimal 25 tahun sesuai regulasi RME).

7Penggunaan Cookies & Teknologi Penelusuran

Website Prostasia dapat menggunakan cookies dan teknologi penyimpanan lokal (localStorage) untuk mengenali preferensi sesi peramban Anda, mempercepat proses loading halaman, serta melakukan analisis statistik agregat guna meningkatkan pengalaman pengguna. Anda dapat menonaktifkan cookies melalui pengaturan browser Anda, namun beberapa fungsi interaktif mungkin tidak berjalan optimal.

8Perubahan Kebijakan Privasi

Klinik Prostasia berhak untuk memperbarui, mengubah, atau menyelaraskan Kebijakan Privasi ini sewaktu-waktu guna mematuhi perkembangan regulasi perundang-undangan dan kebutuhan operasional. Setiap perubahan akan diumumkan langsung pada halaman ini. Dengan terus mengakses dan menggunakan layanan Prostasia setelah tanggal pembaruan, Anda dianggap menyetujui perubahan tersebut.

Hubungi Petugas Perlindungan Data & Pengaduan Privasi

Jika Anda memiliki pertanyaan, keberatan, atau ingin menggunakan hak Anda terkait data pribadi dan rekam medis di Klinik Prostasia, silakan hubungi tim manajemen kami:

PT Junjung Segar Bugar (Klinik Prostasia)

Jl. Gading Golf Ruko Diamond 3 No. 88, Tangerang, Banten

Kanal Kontak Resmi

WhatsApp: 0812-8632-5676

Email: [email protected]